Selasa, 13 Maret 2012

Pancasila Sila Pertama Sebagai Identitas Bangsa





1. Arti Pancasila
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang menjadi dasar agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Sebagai pedoman atau dasar, hal tersebut adalah tujuan lahirnya Pancasila di Indonesia.
Pancasila merupakan prinsip hidup bangsa Indonesia. Pancasila terdapat lima sila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan oleh seluruh rakyat Indonesia, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Suatu sieologi pada suatu bangsa pada hakikatnyamemiliki cirri khas serta karakterristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas. Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideology pada suatu bangsa dating dari luardan dipaksakan keberlakuanya pda bangsa tersebutmencerminkan kepribadian dan karakteristikbangsa tersebut. Ideologi Pncasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai-nilaiyang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat serta dalam agama-agama bangsa Indonesia sebagai nilai-nilai pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa yang telah diyakini keberadaanya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat Negara dan kemudian menjadi idiologi bangsa dan Negara.Oleh karena itu idiologi Pancasila ada pada kehidupan bangsa dan terletak pada kelangsungan hidup bangsa dalam rangka masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh arena itudalam idiologi Pancasilamengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lainsecara bersama sehinga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat.
Berdasarkan ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu bangsa memiliki suatu karekteristik ciri khas tertentu karena ditentukan oleh keanekaragaman. Sifat dan karakternya bangsa Indoneisa mendirikan suatu negara berdasarkan filsafat Pancasila, yaitu sebagai bangsa yang beragama , negara persatuan, negara yang berkeadilan sosial, negara yang demokrsi, dan suatu negara yang bersifat integralistik.
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai “satu-satunya azas” dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal (”milik dan ciri khas bangsa Indonesia”) diakui adanya unsur universal yang biasanya diklim ada dalam setiap agama. Namun rasanya lebih tepat untuk melihat Pancasila sebagai obyek kajian filsafat politik, yang berbicara mengenai kehidupan bersama manusia menurut pertimbangan epistemologis yang bertolak dari urut-urutan pemahaman (”ordo cognoscendi”), dan bukan bertolak dari urut-urutan logis (”ordo essendi”) yang menempatkan Tuhan sebagai prioritas utama.
Pancasila sebagai falsafah kategori pertama adalah perwujudan bentuk bangunan yang diangan-angankan dalam penggambaran diatas kertas, dan Pancasila sebagai falsafah kategori yang kedua adalah adanya lokasi serta tingkat ketersediaan bahan-bahan untuk merealisasikan bangunan yang dicita-citakan. Pancasila sebagai falsafah yang dimaksudkan adalah tiap sila didalamnya yang (oleh karena perkembangan sejarah) selain masih tetap berfungsi sebagai landasan ideologis, iapun telah memperoleh nilai-nilai falsafi didalam dirinya, yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.


2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagai Identitas Bangsa
Sila pertama ketuhanan yang Maha Esa merupakan sila mendasari dan menjiwai sila-sila kemanusian yang adil dan beradab, persatuan bangsa Indonesia, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan oleh seluruh rakyat Indonesia, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan hakikat pendukung pokok negara adalah manusia. Karena negara adalah sebagai lembaga hidup bersama sebagai lembaga kemanusiaan dan manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Sehingga adanya manusia sebagai akibat adanya Tuhan yang Maha Esa sebagai kuasa prima. Tuhan adalah sebagai asal mula sesuatu, adanya Tuhan adalah mutlak.
Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Dalam pembukaan UUD 1945 jelas disebutkan bahwa bangsa Indonesia mengakui keberadaan Tuhan.
Yang dimaksud dengan sila pertama Pancasila sebagai identitas Indonesia, adalah semua warga Negara Indonesia wajib mempunyai agama atau kepercayaan yang diyakini. Seperti yang di ketahui saat ini, Indonesia mempunyai lima agama dan satu kepercayaan yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu, dan aliran kepercayaan Konghucu. Dengan adanya pengakuan tersebut agama dalam masyarakat Indonesia bisa disebut identitas bangsa Indonesia.


3. Bagaimana Sila Ketuhanan Yang Maha Esa saat ini.
Ketuhanan yang Maha Esa itu menunjukan terhadap adanya agama didalamnya. Agama merupakan Hak Azasi Manusia yang sebenarnya yang paling. Agama yang merupakan hak azasi sedikit bersinggungan dengan agama yang masuk dalam konteks Indonesia.
Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat yang ber Tuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Klaim agama yang diakui di Indonesia menjadi batasan tersendiri bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, batasan tersebut juga merupakan upaya dalam membendung globalisasi terhadap agama. Beberapa waktu yang lalu, agama-agama sempalan seperti Ahmadiyah menjadi topic hangat perbincangan di Indonesia. Ahmadiyah pun di vonis aliran sesat karena dianggap sebagai agama sempalan dari Islam. Namun yang menjadi persoalan pelik adalah pengikut yang berjumlah banyak banyak dan tersebar di beberapa daerah.
Yang menjadi pertanyaan apakah vonis sesat kepada beberapa aliran sempalan yang ada akhir-akhir ini melanggar hak azasi seseorang, atau bahkan bertolak belakang dengan pengakuan Indonesia bersila Ketuhanan Yang maha Esa sebagai identitas bangsanya.
Indonesia negara Pancasila mengakui keanekaragaman, dengan aturan yang memerdekakan masyarakatnya dengan batasan aturan yang berlaku melalui undang-undang. Batasan aturan tersebut menyakup hak seorang manusia sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial agar tidak betentangan dengan hak orang lainya. Hal tersebut menunjukan Peraturan dibuat berdasarkan filsafat dasar Pancasila itu sendiri yang merupakan pemersatu keanekaragaman dari berbagai budaya yang ada di Indonesia, sehingga peraturan yang bertentangan dengan persatuan bangsa hendaknya dikaji dari berbagai aspek dalam struktur masyarakat Indonesia.

hasil copy paste dari...

Tidak ada komentar: